Setelah Lilin Itu Padam...

Photo: Jalan di hadapan sepanjang Gerbang Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Menjadi Kotor akibat Jelantah Lilin. 
Massa pendukung terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melakukan aksi menyalakan lilin dan orasi di gerbang Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Dalam aksinya, mereka meminta agar Ahok segera dibebaskan.

Pantauan detikcom di lokasi, Rabu (10/5/2017), mereka memulai aksi sekitar pukul 20.00 WIB. Meski ada aksi serupa di sejumlah titik, seperti Tugu Proklamasi, Yogyakarta, juga Papua, mereka memilih melakukan di sini

Namun sangat disayangkan dari aksi-aksi tersebut, setelah aksi berakhir, jelantah lilin habis terbakar itu membuat trotoar sepanjang aksi tersebut menjadi kotor dan sulit di persihkan.

Menurut petugas kepersihan yang tidak mau di sebutkan namanya, untuk membersihkan bekas jelantah lilin yang mengeras dari hasil pembakaran lilin itu tidak mudah. Untuk membersihkan 1 meter persegi membutuhkan kira-kira 20-30 menit.

"Belum termasuk jika bagian trotoar itu mempunyai permukaan kasar, lalu banyak di penuhi bekas lilin, dan hal itu perlu extra waktu untuk membersihkannya. Bisa-bisa harus 1 sampai 2 jam!"

Wikinipi di fahamkan oleh berbagai sumber berita di lokasi, bahka aksi itu tidak memiliki ijin dari pihak kepolisian daan itu terjadi spontan. Namun tanpa memiliki ijin, sepertinya aparat kepolisian tidak tanpak bertindak untuk membubarkan peserta-peserta aksi meski di lakukan hingga larut malam sampai menjelang pagi.

Seperti di kutip dari situs HukumOnline, "Dalam Perkap Nomor 9 Tahun 2008 justru membatasi waktu pelaksanaan aksi, sedangkan UU No. 9 Tahun 1998 memungkinkan aksi dilakukan hingga malam hari asalkan sebelumnya dilakukan koordinasi antara Polri dengan penanggung jawab aksi."

Seperti yang pernah di kutip dari detikcom, "Mengenai Demo 4 November yang berujung rusuh, Polri mengingatkan bahwa aksi unjuk rasa adalah produk hukum. Sebab unjuk rasa atau demonstrasi diatur dalam undang-undang.

"Disepakati 18.00 WIB unjuk rasa harus selesai. Unjuk rasa tidak bisa sebebas-bebasnya. Ada Undang-undangnya," ungkap Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar mengingatkan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran, Sabtu (5/11/2016).

Dasar hukum unjuk rasa adalah Pasal 28 UUD 1945 dan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Aturan soal demo juga diatur dalam Peraturan Kapolri No.9 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

"Bagaimana tata cara masyarakat menyampaikan aspirasinya. Ini merupakan hasil reformasi, seharusnya kualitas kita dalam menyampaikan pendapat dapat lebih bagus," kata Boy

Dalam hal ini, seharusnya Polri menerapkan hukum yang sama terhadap aksi Massa Pendukung ahok yang membakar lilin sehingga menjadikan jalanan trotoar menjadi kotor dan merusak keindahan lingkungan. Disinilah antara pertanyaan kalangan netizen terhadap Keadilan yang di terapkan poliri terhadap hukum.

0/Post a Comment/Comments

Previous Post Next Post