![]() |
| Juju Purwantoro |
"Kita tidak berubah dengan sikap kita di awal terkait dengan tagar 2019 ganti presiden, itu kan sesuatu yang legal atau prosedural. Karena tidak ada satu pun indikasi pelanggaran hukum," kata Juju saat dihubungi kumparan, Kamis (2/8).
Menurut Juju, deklarasi #2019GantiPresiden adalah hak dari masyarakat yang dilindungi oleh undang-undang.
"Jadi hak masyarakat dan memang sudah diketahui bahwa 2019 itu ada agenda pemilu ya, salah satu agendanya pergantian presiden. Itu diatur oleh undang-undang sepanjang kita tidak melakukan kampanye," kata Juju.
Gerakan deklarasi tersebut pun bukanlah merupakan gerakan politik. Juju mengatakan, bahwa gerakan tersebut murni inisiasi dari masyarakat.
"Jadi gerakan 2019 ganti presiden itu bukan gerakan kampanye, itu inisiasi dari masyarakat yang dilindungi oleh undang-undang. Setiap orang memiliki kebebasan memberikan pandangan di muka umum. Jadi sepanjang tidak ada suatu pelanggaran hukum, kita sebagai warga negara berhak mengungkapkan pandangannya," kata Juju.
Sebelumnya, MUI Jawa Barat mengimbau kepada semua pihak agar bisa menahan diri terkait dinamika kegiatan deklarasi #2019GantiPresiden. Menurut Sekretaris Umum MUI Jabar, H M Rafani Akhyara, imbauan ini berlaku untuk yang pro maupun yang kontra terhadap deklarasi tersebut. [kumparan]

Post a Comment