![]() |
| Photo: Hakim menjatuhkan terhadap terdakwa Idaman Asli Gea Karena memperkosa 7 anak asrama. |
"Menjatuhkan 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan," terang Ketua Majelis Hakim Rohmad, dalam bacaan amar putusannya, Senin (5/9).
Diketahui, setiap korban yang baru pulang dari sekolah selalu dipaksa terdakwa untuk melayani hasrat nafsu bejatnya. Jika tidak, tujuh korban FD, RN, MN, AP, FD, dan YN tidak akan dibiayai sekolah dan dikembalikan ke Nias.
Dari perbuatan dilakukan terdakwa, korban kehilangan masa depan, melanggar pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Mendengar putusan dari hakim, terdakwa Idaman Asli Gea alias Idaman Asli Telambanua langsung mengajukan banding. "Saya menolak, akan banding," tandas dia. [merdeka]

Post a Comment