Ahok Divonis 2 Tahun Penjara

Photo: Persidangan Putusan di Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) divonis hukuman 2 tahun penjara dalam kasus dugaan penodaan agama. Vonis tersebut dibacakan oleh hakim dalam persidangan di Kementerian Pertanian, Ragunan, Selasa (9/5/2017).

"Kami Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama dan menjatuhkan penjara selama 2 tahun," ujar hakim.

Perbuatan Ahok dinilai memenuhi unsur Pasal 156a KUHP. Ternyata Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya sudah menyatakan menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.

Selama proses persidangan, berbagai macam saksi telah dihadirkan diantaranya saksi pelapor, saksi ahli, saksi fakta, dan juga saksi meringankan yang dibawa oleh pengacara Ahok.

Ahok telah didakwa 2 pasal, yaitu Pasal 156 dan 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 156 KUHP yang berbunyi, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5.000".

Sedangkan isi Pasal 156a KUHP adalah, "Dipidana dengan pidana penjara Paling lama lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia".

Sumber: Ini Berita

0/Post a Comment/Comments

Previous Post Next Post