![]() |
| Photo: Antara Majlis Hakim Persidangan Kasus Penistaan Agama oleh Ahok |
“Pengadilan tidak sependapat dengan pernyataan terdakwa dan penasehat hukum seolah terdakwa menjadi korban anti kebihnekaan,” kata Majelis Hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto di Gedung Kementrian Pertanian, Jakarta Selatan pada Selasa (09/05)
“Padahal tedakwa sendirilah, atas ucapnya menimbulkan kegaduhan,” sambungnya
Oleh sebab itu, alasan Ahok dan penasihat hukumnya terkait hal itu tidak digubris oleh Majelis Hakim. Majelis Hakim juga menganggap alasan tersebut tak ada relevansinya dengan kasus.
“Hal tesebut tidak ada relevansinya maka dikesampingkan,” tuturnya.
Menurut Majelis Hakim, seharusnya sebagai pejabat publik, Ahok harus menjaga ucapan apalagi terkait dengan agama yang dianut di Indonesia.
“Terdakwa seharusnya menjaga ucapannya. Dan menghormati agama yang dianut di Indonesia,” tukasnya.
Sumber Kiblat.net

Post a Comment